Bismillah
Alhamdulillah, dihari jumat pagi ini, berkesempatan belajar kembali dengan sesuatu yang dekat urusannya dengan kaum wanita. Belajar bersama Ust. Ardiansyah Ashri Husain dengan tema kajian "Fiqih Darah Wanita".
Sebenarnya tak hanya untuk pengetahuan wanita, ini juga perlu diketahui oleh laki-laki. Kenapa? Karena suatu saat laki-laki itu akan menjadi seorang suami dan juga ayah. Jika suami atau ayah itu paham maka ia akan mudah menjelaskan kepada istrinya atau putri nya. Apalagi untuk kaum Wanita, tentu materi ini sangat penting. Agar kita bisa memutuskan, ini jenis darah apa dan tidak sembarangan meninggalkan ibadah (terutama ibadah sholat dan puasa). Dan karena kita seorang wanita yang juga sebagai ibu. Tentu anak gadis kita akan dengan nyaman untuk bertanya tentang kewanitaan pada kita, selaku ibunya.
Darah wanita dibagi menjadi 3 kategori:
- Darah Haid
- Darah Nifas
- Darah Istihadhah
- Darah Haid
- Darah Nifas
- Darah Istihadhah
🔸️Kapankah seorang wanita mengalami haid atau menstruasi?
Ada perbedaan pendapat ulama, karena darah Haid itu tiap wanita berbeda beda. Bisa dipengaruhi oleh faktor geografis, kultur/ budaya. Misal: wanita Qurays pada umumnya mereka mengalami menopause pada usia sangat lanjut, tidak jarang mereka yang berusia 60 - 70 tahun masih melahirkan.
- Madzab Hambali : usia wanita mengalami menopause pada usia 50 tahun.
- Madzab Hanafi : usia wanita mengalami menopause pada usia 55 tahun
- Madzab Maliki: usia wanita mengalami menopause pada usia 70 tahun (madzab Maliki banyak digunakan oleh orang-orang di Eropa dan di negara teluk, termasuk orang-orang yang bermukim di Madina.
- Madzab Syafii : Tidak ada batasan usia menopause, selama darah yang keluar memiliki ciri darah Haid maka dianggap sebagai darah Haid.
🔸️Berapakah durasi minimal dan maksimal menstruasi?
Pendapat umum yang berlaku, saat seorang wanita mengalami menstruasi minimal sehari semalam. Adapun pendapat lain yang mengatakan bahwa baru dikatakan Haid jika darah yang keluar itu 3 hari 3 malam.
Sedangkan durasi maksimal nya seorang wanita mengalami haid, pendapat mayoritas ulama mengatakan maksimal 15 hari. Sedangkan pendapat imam Hanafi maksimal seorang wanita mengalami haid itu 10 hari.
Jika ada seorang wanita yang mengalami haid hingga melebihi batas 15 hari maka selebihnya dianggap sebagai darah Istihadhah (darah penyakit). Maka di hari ke 16 nya, dia harus mandi besar (bersuci), pakai pembalut dan tetap melaksanakan ibadah sholat, puasa, dll.
🔸️Hal-hal yang diharamkan ketika menstruasi
- Wanita haid tidak boleh melaksanakan sholat
- Wanita haid tidak boleh berpuasa
- Wanita haid tidak boleh tawaf dan sai saat dia melaksanakan ibadah haji dan umroh.
- Wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Al Qur'an secara langsung tanpa alas. Yang disebut Mushaf itu yang kandungan nya 100% berisi Al Qur'an. Sedangkan untuk Al Qur'an terjemahan bukan termasuk Mushaf. Misal jika kita sedang beberes rumah dan ada Al Qur'an terjemahan maka kita boleh memindahkan.
- Wanita Haid tidak boleh melafalkan Al Qur'an, namun menurut imam An Nawawi ada 3 kondisi wanita Haid diperbolehkan melafalkan Al Qur'an:
- Kondisi belajar dan mengajarkan Al Qur'an.
- Kondisi dengan niat berzikir dan berdoa
- Kondisi dengan niat mengulang hafalan.
🔸️Hal-hal yang dilarang ketika menstruasi
- Wanita haid dilarang Masuk ke dalam masjid. Namun dalam kondisi kondisi tertentu karena ada perlu maka kita diperbolehkan masuk ke dalam masjid dengan sarat bisa menjaga tidak ada kotoran yang mengenai lantai/karpet masjid.
- Wanita haid dilarang berhubungan badan dengan suaminya.
- Wanita haram diceraikan dalam kondisi menstruasi.
- Darah yang keluar pada anak perempuan yang belum berusia 9 tahun.
- Darah yang keluar di usia menopause (50-70 tahun).
- Darah yang keluar setelah periode haid.
- Darah yang keluar sebelum melahirkan.
- Darah yang keluar setelah masa nifas.
- Wanita Istihadhah tetap boleh melaksanakan sholat. Setiap akan melaksanakan sholat, harus mengganti pembalut dan wudhu. Karena darah Istihadhah ini dianggap najis. Apabila darah Istihadhah keluar diwaktu sedang melaksanakan sholat, hal itu tidak membatalkan sholat (dimaafkan) sehingga tetap lanjut sholatnya.
- Wanita Istihadhah tetap boleh menjalankan ibadah puasa.
- Wanita Istihadhah tetap boleh membaca Al Qur'an.
- Wanita Istihadhah tetap boleh melakukan tawaf dan sai saat melaksanakan ibadah haji dan umroh.
Seperti itulah fikih darah wanita, sehingga kita sebagai wanita harus belajar untuk memahami apa yang terjadi pada diri kita sendiri. Agar kita bisa mengetahui jenis darah yang keluar dan hukum yang berlaku.
No comments:
Post a Comment